Layanan Online Mandiri
Formulir Permohonan Informasi Publik
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Setiap warganegara berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Komitmen Waktu Layanan (SLA 10 Hari Kerja):
PPID Utama Kabupaten Mamasa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Nomor Tiket dan link pelacakan akan dikirimkan otomatis ke nomor WhatsApp Anda melalui WhatsApp Gateway Diskominfosandi Mamasa.